Pelayan Gawat Darurat

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. persyaratan pasien umum : kartu Indetitas, kartu berobat bila ada
  2. pasien BPJS : KTP, Kartu Keluarga , Kartu BPJS, Surat Rujukan ( bila diperlukan )

  1. Pasien datang
  2. pasien diarahkan ke pendaftaran dengan membawa kartu pengenal ( KTP, KK)
  3. Seteah mendaftar pasien diarah ke unit gawat darurat ( UGD)
  4. Unit gawar darurat ( UDG ) Menangani pasien
  5. setelah di tangani dokter memberi hasil , pasien pulang atau Rawat Inap

24 Jam

Pasien umum sesuai dengan perda yang beraku di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat bila pasien BPJS  tidak di punggut biaya

- Asuhan Kegawatan Daruratan dan Asuhan life saving

sms/ WA  : 0813 7093 9550

email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram  : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Gawat Darurat"