No. SK: 440/SK.61/III/2021
Waktu penyelesaian 10 menit
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor
39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas
1. KIE sesuai standart pelayanan PKPR 2. Pemberian tablet tambah darah remaja putri
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store