Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/0391/VII/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis.
  3. 3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  4. 4. Pemeriksaan klinis rongga mulut sesuai keluhan.
  5. 5. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  6. 6. Dokter gigi menentukan diagnosa penyakit dan rencana perawatan
  7. 7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien, serta KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi)
  8. 8. Pemberian resep obat oleh dokter gigi.
  9. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS jika diperlukan.

10-15 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabutan Gigi 4. Konsultasi Kesehatan Gigi 5. Pengobatan Sakit Gigi

1.  Telepon : (0281) 626171

2.  Email:

puskesmassatupurwokertoutara@yahoo.co.id

3.  Kotak saran dan keluhan

4.  Instagram : puskesmaspurwokwertoutara1

5.  Facebook : PuskesmasSatuPurwokertoUtara

6.Lapak aduan Banyumas tlp 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store