Penerbitan Surat Pencatatan Perkawinan

  1. surat pemberkatan nikah/ keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. KTP dan KK suami Istri, KTP 2 orang saksi
  3. surat persetujuan mempelai dan persetujuan orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
  4. surat ijin atau dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki
  5. akta perceraian atau akta kematian, bagi janda atau duda
  6. Foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar
  7. Kutipan akta kelahiran suami dan istri
  8. surat keterangan dari lurah / surat pernyataan diri mengenai status perkawinan surat ijin / dispensasi nikah dari pengadilan negeri bagi yang belum berumur 16 tahun untuk perempuan dan atau 19 tahun untuk laki lakiu
  9. akta atau surat kematian apabila orangtua nya sudah meninggal dunia
  10. surat pengantar untuk nikah dari lurah diketahui camat, surat rekomendasi nikah dari instansi pelaksana tempat domisili
  11. surat keterangan imunisasi tentanus toxoid (TT) bagi suami dan istri orang asing
  12. melampirkan ijin dari negara yang bersangkutan , surat tanda melaporkan diri dari polri .dokumen imigrasi seperti : visa/paspor/kitas/kitab
  13. bagi suami dan/ anggota TNI polri melampirkan ijin kawin dari komandan
  14. akta kelahiran anak yang di sahkan, apabila ada pengesahan anak
  15. akta perjanjian kawin apabila ada pengesahan perjanjian kawin
  16. surat kuasa (Jika dikuasakan), akta perceraian / akta kematian bagi janda/duda

  1. pemohon mengajukan berkas permohonan pencatatan perkawinan
  2. petugas registrasi menerima dan mengorwksi berkas permohonan surat keterangan pencatatan perkawinan dan meregistrasi berkas permohonan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. jika berkas sudah lengkap di teruskan pada admisitrator capil seksi perkawinan
  3. Petugas Entry memproses konsep surat Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan dan diteruskan kepada Kasi Perkawinan
  4. Pejabat Fungsional pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengkoreksi dan verifikasi, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan di kembalikan kepada staf , jika berkas lengkap dan benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengoreksi surat keterangan Pencatatan Perkawinan Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi perkawinan, jika benar diberi paraf dan mengajukan tanda tangan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pencatatan perkawina
  7. Petugas registrasi meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pencatatan Perkawinan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store