Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/0391/VII/2022

  1. 1. Kartu Identitas : KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Tersedianya Rekam Medis

  1. 1. Petugas melakukan screening tanda gejala covid 19 pada pasien yang datang
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan Triage (Penilaian Kesadaran, Ventilasi dan Perfusi selama kurang lebih 30 detik
  3. 3. Jika hasil Triage pasien gawat dan darurat langsung masuk ke ruang tindakan
  4. 4. Jika diperlukan pasien di rujuk ke laboratorium
  5. 5. Pengambilan Resep ke apotek
  6. 6. Dirujuk ke FKTP/RS bila diperlukan

Waktu tanggap pelayanan petugas < 5>

Terlayani setelah pasien datang

Senin - Kamis       : 7.15 - 14.15 WIB

Jum’at                   : 7.15 - 11.15 WIB

Sabtu                     : 7.15 - 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah unit pelaksana tekni pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan Banyumas

1. Mendapatkan pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan 2. Mendapat resep obat dari dokter sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Telepon      : (0281) 626171

2. Email         : puskesmassatupurwokertoutara@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Instagram   : puskesmaspurwokertoutaraI

5. Facebook    : PuskesmasSatu PurwokertoUtara

Lapak Aduan banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter dan Facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store