Pengelolaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan Asal;
  2. Surat Keterangan Penghasilan;
  3. KTP;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Surat/Akta Nikah (jika sudah menikah).

  1. Calon penghuni melakukan pendaftaran dengan melampirkan Surat Permohonan Ijin menghuni Rusunawa ditujukan ke Bupati Cq DPRKPLH;
  2. Berkas persyaratan penghunian diserahkan ke Kantor DPRKPLH Kab. Temanggung;
  3. Verifikator UPTD Rusunawa menerima dan memeriksa berkas persyaratan penghunian;
  4. UPTD Rusunawa melakukan pemberitahuan ke calon penghuni selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah berkas persyaratan diverifikasi;
  5. Kepala UPTD Rusunawa menelaah berkas persyaratan penghunian;
  6. Penandatanganan Naskah Perjanjian Penghunian dan Verifikasi lisan oleh Verifikator UPTD Rusunawa;
  7. Berkas Naskah Perjanjian penghunian dan persyaratan penghunian diajukan ke Kepala DPRKPLH;
  8. Admin Pengelola Rusunawa menyelesaikan administrasi dan melakukan serah terima asset kepada calon penghuni;
  9. UPTD Rusunawa dan Admin Pengelola Rusunawa melakukan pengarsipan berkas Naskah Perjanjian dan persyaratan penghunian.

7 Hari kerja

Belum ada Peraturan Daerah

Terlaksananya pengelolaan Rusunawa

Mekanisme Pengaduan UPTD Rusunawa: Pengaduan terkait penghunian Rusunawa diselesaikan secara internal, dengan mekanisme : 

1. Penghuni lapor tentang kerusakan kepada Admin (Pengelola Rusunawa) menyertakan foto; 

2. Admin melaporkan kerusakan ke Tenaga Teknis; 

3. Tenaga Teknis melakukan pengecekan di lapangan; 

4. Tenaga teknis melaporkan ke Staf ASN dan menyerahkan hasil pengecekan          lapanngan;  

5. Staf ASN dan Tenaga Teknis melakukan diskusi dan menentukan anggaran            dan tenaga di lapangan; 

6. Pelaporan hasil diskusi ke KUPT dan penetapan anggaran; 

7. Eksekusi di lapangan yang dilakukan oleh Tenaga Teknis dan Tenaga di                     lapangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-