No. SK: 18 TAHUN 2022
7 Hari kerja
Belum ada Peraturan Daerah
Terlaksananya pengelolaan Rusunawa
Mekanisme Pengaduan UPTD Rusunawa: Pengaduan terkait penghunian Rusunawa diselesaikan secara internal, dengan mekanisme :
1. Penghuni lapor tentang kerusakan kepada Admin (Pengelola Rusunawa) menyertakan foto;
2. Admin melaporkan kerusakan ke Tenaga Teknis;
3. Tenaga Teknis melakukan pengecekan di lapangan;
4. Tenaga teknis melaporkan ke Staf ASN dan menyerahkan hasil pengecekan lapanngan;
5. Staf ASN dan Tenaga Teknis melakukan diskusi dan menentukan anggaran dan tenaga di lapangan;
6. Pelaporan hasil diskusi ke KUPT dan penetapan anggaran;
7. Eksekusi di lapangan yang dilakukan oleh Tenaga Teknis dan Tenaga di lapangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS DPRKPLH
SEKRETARIS DPRKPLH
KEPALA BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN, PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP