No. SK: 550/23/Dishub-Pyk/XI/2020
a. Survey lapangan dan Pengeluaran Rekomendasi ke Sat Lantas Polres setempat 1 hari sejak surat permohonan diterima.
b. Penerimaan tembusan izin Pemakaian Jalan oleh Sat Lantas Polres setempat kepada Dinas Perhubungan 2 hari.Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas
1. Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.
2. Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store