Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas

No. SK: 550/23/Dishub-Pyk/XI/2020

  1. Surat Permohonan dari Masyarakat/warga.
  2. Surat Pernyataan bertanggung jawab diatas materai perihal kewajiban memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban serta bersedia menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana dan prasarana yang dibangun/yang dipasang pada bagian jalan-jalan yang dimohon.

  1. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  2. Izin Pemakaian Jalan dari Polres
  3. Sarana Pendukung
  4. Izin Tempat/ Izin Lurah, LPM, RT,RW

a.     Survey lapangan dan Pengeluaran Rekomendasi ke Sat Lantas Polres setempat 1 hari sejak surat permohonan diterima.

    b.   Penerimaan tembusan izin Pemakaian Jalan oleh Sat Lantas Polres setempat kepada Dinas Perhubungan 2 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas

1.       Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.

2.   Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.pyk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas"