Pelayanan Konsultasi Tanaman Obat Keluarga dan Akupresure

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Pasien umum : kartu berobat, kartu identitas
  2. . Pasien dengan Asuransi Kesehatan : kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

  1. Pelaksanaan kegiatan Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lansia (SOP Terlampir), meliputi: a. SOP Alur Pelayanan Ruang Konsultasi TOGA dan Akupresure b. SOP TOGA dan Akupresure Mempelancar ASI c. SOP TOGA dan Akupresure Asma Bronkhiale d. SOP TOGA dan Akupresure Dispepsia e. SOP TOGA dan Akupresure Myalgia f. SOP TOGA dan Akupresure Cephalgia g. SOP TOGA dan Akupresure Gangguan Nafsu Makan h. SOP TOGA dan Akupresur Deman Batuk Pilek i. SOP Terapi Akupresure HEG j. SOP Terapi Akupresure Upaya Berhenti Merokok (UBM) k. SOP Terapi Akupresure Dispepsia

Jangka waktu pelaksanaan 30 menit

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Konsultasi TOGA 2. Akupresure

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada