Rekomendasi surat jalan / bepergian

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto Copy KTP

  1. . Pemohon mengajukan rekomendasi surat jalan / bepergian dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf kelurahan.
  2. . Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf kelurahan membuat surat rekomendasi surat jalan / bepergian dan menyampaikannya kepada sekretaris.
  4. Sekretaris melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi tersebut.
  5. Lurah Memberikan Tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi surat jalan / bepergian.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas surat rekomendasi jalan / bepergian



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat jalan / bepergian"