Pelayanan Kesehatan Lingkungan UKP

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas
  2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga)
  3. Pasien yang memiliki Riwayat atau sedang dalam perawatan Penyakit berbasis lingkungan sesuai dengan diagnosa Dokter

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan, meliputi : a. SOP Konsultasi Sanitasi b. SOP pemantauan Lingkungan fisik Puskesmas c. SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya d. SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya e. SOP Pelatihan Penggunaan APAR

Jangka waktu penyelesaian 4 jam

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas

1. Identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara 2. Pemantauan lingkungan fisik puskesmas 3. Pemantauan dan pengendalian pembuangan limbah berbahaya 4. Pemantauan penanganan limbah berbahaya 5. Pengetahuan mengenai penggunaan APAR

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada