Pelayanan Pembayaran RKK (Retribusi Kebersihan Kota)

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Uang Retribusi Kebersihan Kota
  2. Bukti setoran bulan sebelumnya

  1. Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah menyetorkan retribusi ke Petugas Penerima Bidang KPP atau Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah ditarik retribusi oleh Petugas Penarik RKK, Petugas Penarik RKK mengumpulkan RKK ke ke Petugas Penerima RKK di Bidang KPP;
  2. Atas penerimaan RKK, Pelanggan/masyarakat terlayani pengambilan sampah di beri Id Billing/Bukti Setoran Retribusi;
  3. Petugas Penerimaan RKK Bidang KPP menyetorkan uang retribusi ke rekening Pelayanan Persampahan/Kebersihan melalui BPD Bank Jateng;
  4. Bendahara Penerimaan RKK menerima dan merekap atas bukti setoran RKK dari Bidang KPP dan UPT TPA-IPLT;
  5. Bendahara Penerimaan RKK memindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank yang dituju (BPD Bank Jateng);
  6. Pada tanggal/hari berjalan jika ada pendapatan, Bendahara Penerimaan RKK mrmindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Pembayaran RKK melalui UPT TPA-IPLT: 1. Pelanggan/masyarakat terlayani mengangkut dan menimbang sampah ke TPA Sanggrahan; 2. Pelanggan/masyarakat terlayani menyetorkan retribusi ke Petugas Penerima RKK UPT TPAIPLT; 3. Atas penerimaan RKK, Pelanggan/masyarakat terlayani diberi Id Billing/Bukti Setoran Retribusi; 4. Petugas Penerimaan RKK UPT TPA-IPLT menyetorkan uang retribusi ke rekening Pelayanan Persampahan/Kebersihan melalui BPD Bank Jateng; 5. Bendahara Penerimaan RKK memindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank yang dituju (BPD Bank Jateng); 6. Pada tanggal/hari berjalan jika ada pendapatan, Bendahara Penerimaan RKK mrmindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.

10 menit hari kerja dari pembayaran sampai penyerahan Id Billing/Bukti Setoran Retribusi

1. Biaya Permohonan Tidak ada / gratis 

2. Biaya Pelayanan sesuai Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan dan                         Persampahan

Id Billing/Bukti Setoran Retribusi dan Pelayanan Persampahan dapat dilaksanakan

1. Surat pengaduan kepada Kepala DPRKPLH c.q. Bidang Kebersihan dan                Pengelolaan Persampahan; 

2. Penjelasan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan pada Bidang Kebersihan dan      Pengelolaan Persampahan, 

3. Penjelasan oleh Pelaksana Persampahan pada Bidang Kebersihan dan               Pengelolaan Persampahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-