Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Membawa Surat Pengantar Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
  4. Membawa kartu Berobat
  5. Membawa kartu Kontrol (Bagi Pasien Kontrol)

  1. Pasien datang menuju ruangan Poliklinik Rawat Jalan
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Poliklinik dengan menunjukaan dokumen persyaratan pendaftaran rawat jalan yaitu Kartu Identitas berupa KTP dan KK, Kartu Jaminan kesehatan/ BPJS, Kartu berobat, Kartu kontrol, pengantar atau Rujukan dari Puskesmas/ Faskes awal
  4. Petugas Loket ( Rekam Medik) akan melakukan pencarian data pasien sesuai data dan berkas penyimpanan Status Rekam Medis
  5. Petugas mendapatkan status Rekam Medik pasien dan mengantarkan ke Poliklinik yang dituju
  6. Pasien masuk di ruang tunggu Poliklinik yang di tuju masing- masing

pemeriksaan pasien membutuhkan waktu 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat jalan dan pemeriksaan pasien di Ruang Polik Interna, Polik Gigi, Polik Umum, Polik KIA/KB, Polik Anak, Polik bedah, Polik fisioterapi, Polik Gizi

Sarana pengaduan bisa melalui sms/ telepon ke bagian pengaduan (No. telepon tercantum)

Rumah Sakit Umum Daerah Maba menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui petugas pengaduan 082194449424



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"