Pelayanan pemeriksaan Lansia

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Kartu Identitas ( KTP/ BPJS)
  2. Rekam Medis

  1. 1. Pasien mengambil nomer antrian 2. Pasien menunggu sampai nomor antrian dipanggil 3. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 4. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 5. Petugas melakukan anamnesis 6. Petugas melakukan pengukuran vital sign 7. Dokter melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Klinik Gizi/ Klinik Kesling/ Laboratorium dan kembali ke dokter setelah hasil leboratorium keluar 9. Dokter menentukan diagnosis penyakit 10. Dokter meresepkan obat atau menyarankan untuk dirujuk bila diperlukan 11. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil obat

Lama waktu penyelesaian : 10 - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pendaftaran : Rp. 10.000

Jika mempunyai BPJS Gratis

Pemeriksaan Lansia

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-