Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas
  2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga
  3. Pasien yang sudah diperiksa oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan yang ada (perawat, perawat gigi dan bidan) yang sudah mendapatkan pelatihan dan sudah diberi resep.

  1. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Farmasi (SOP Terlampir), meliputi:SOP pemberian obat kepada pasien dan pelabelan a. SOP pemberian informasi penggunaanobat b. SOP pemberian informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan c. SOP petunjuk penyimpanan obat di rumah d. SOP penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien atau keluarga e. SOP tindak lanjut efek samping obat dan KTD

Waktu penyelesaian 15 menit

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pelayanan resep 2. Pelayanan informasi obat 3. Konseling 4. Visite pasien (pasien rawat inap)

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada