Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan SIMPUS
  3. Resep

  1. Pasien membawa resep dari IGD, Rawat Inap atau Poli datang ke Ruang Farmasi
  2. Pasien meletakkan resep di "tempat resep" dan pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas farmasi menerima resep dari pasien / dari entrian SIMPUS
  4. Resep CITO/Urgent dilayani terlebih dahulu
  5. Petugas farmasi membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep/ orderan resep dari SIMPUS
  6. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep/SIMPUS
  7. Petugas farmasi menulis label /etiket atau cetak etiket dari SIMPUS untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien ; Label warna putih untuk obat oral dan Label warna biru untuk obat luar
  8. Petugas farmasi menuliskan pada etiket/label dengan jelas dan rapi meliputi : no resep, tanggal berobat, nama pasien, nama obat, dosis obat, aturan pemakaian, cara pakai, indikasi dan durasi pemakaian Atau cetak etiket melalui SIMPUS
  9. Petugas farmasi yang bertanggung jawab (Apoteker) memeriksa ulang kesesuaian antara obat, penulisan etiket dengan resep dan memberikan tanda tangan sebagai bukti pemeriksaan
  10. Petugas farmasi memanggil pasien untuk penyerahan obat
  11. Petugas farmasi memeriksa kembali kesesuaian identitas, tanggal lahir dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep
  12. Petugas obat memberikan penjelasan tentang aturan pakai, kemungkinan timbulnya efek samping, diet yang disarankan serta cara penyimpanan obatnya.
  13. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien
  14. Petugas obat menyimpan arsip resep dalam file untuk jangka waktu minimal 3 tahun
  15. Petugas obat input data pada SIMPUS

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis obat yang diresepkan. Untuk obat Puyer akan membutuhkan waktu lebih lama. Limit pelayanan antara 15 - 30 menit.


Biaya tergantung dari jenis obat yang di butuhkan oleh pasien. Apabila obat sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila obat diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Konsultasi farmasi dan Obat

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN