No. SK: Nomor 6 tahun 2022
Pelayanan rawat inap buka 24 jam
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan minimal 3 hari perawatan
Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan rawat inap
Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa kelas I, kelas II, VIP, meliputi kasus : (1. Penyakit Dalam 2. Penyakit Jantung 3. Penyakit Paru (Non Infeksi dan Infeksi) 4. Bedah (Umum, Syaraf, Orthopedi, Urologi) 5. THT 6. Penyakit Kulit Non Isolasi 7. Penyakit Syaraf 8. Penyakit Mata 9. Penyakit Kandungan dan Kebidanan 10. Isolasi MRSA 11. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 12. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 13. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll)), Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap anak kelas II meliputi kasus : (Penyakit Bedah (Umum, Syaraf, Orthopedi, Urologi)), Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap anak VIP meliputi kasus : (1. Penyakit Anak 2. Penyakit Bedah (Umum, Syaraf, Orthopedi, Urologi)), Tindakan medis/keperawatan terkait penyakit, Tindakan fisio terapi, Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari, Konseling ahli gizi, Konseling farmasi, Konseling VCT, Pelayanan obat sesuai dengan yang diresepkan, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya, Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya, Surat rujukan, Serat keterangan rawat inap, Surat keterangan istirahat
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
(081330033843
(085 733 611 566
Email:rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
rsudbangil.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store