Pengesahan Siteplan Perumahan

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Rencana Tapak, PSU, typikal rumah, Spesifikasi Teknis, dan Perjanjian lainnya
  2. Surat Permohonan, Akta PT. Sertifikat Tanah (HGB) atas nama PT, IPPT, Ijin Alih fungsi, Keterangan Peruntukan Ruang dan Data Teknis Rencana site Plan

  1. Pemohon melaksanakan Konsultasi permohonan dan Pengesahan Izin Perumahan
  2. Pemohon melengkapi berkas kelangkapan Konsultasi permohonan dan Pengesahan Izin Perumahan
  3. Petugas/staf melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, apabila lengkap dikirim ke kepala DPRKPLH
  4. Kepala DPRKPLH disposisi ke Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman dan tim teknis melaksanakan Sidang Pembahasan Siteplan dan/atau Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis Siteplan, apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon, apabila memenuhi syarat menuju pemeriksaan dokumen akhir
  5. Penadatanganan Rekomendasi dan Pengesahan Siteplan Perumahan oleh Pejabat yang berwenang dan penandatanganan oleh kepala DPRKPLH
  6. Kepala DPRKPLH menyampaikan hasil Rekomendasi dan Pengesahan Siteplan ke petugas/staf, petugas/staf menyampaikan hasil Rekomendasi dan Pengesahan Siteplan ke pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Site Plan Perumahan yang telah ditandatangani

a. Datang langsung 

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial 

  - e-mail: dprkplh.temanggungkab@gmail.com 

  - Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-