Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas
  2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga
  3. Membawa Buku KIA bagi ibu hamil
  4. Membawa buku KIA/KMS bagi bayi yang mau di imunisasi

  1. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan kesehatan ibu dan anak meliputi : 1. SOP pemeriksaan ibu hamil 2. SOP pemeriksaan ibu hamil dengan faktor resiko 3. SOP pengelolaan HT dalam kehamilan 4. SOP pengelolaan anemia pada kehamilan 5. SOP konseling Kespro dan KB 6. SOP pelayanan ibu nifas 7. SOP pengukuran Lila 8. SOP imunisasi

Jangka waktu antara 10-20 menit

Sesuai peraturan Bupati Banyumas no.39 Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pemeriksaan ibu hamil 2. Pemeriksaan ibu hamil dengan faktor resiko 3. Pengelolaan HT dalam kehamilan 4. Pengelolaan anemia pada kehamilan 5. Pelayanan ibu nifas 6. Konseling Kespro dan KB 7. Pengukuran Lila 8. Pelayanan imunisasi bayi

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada