No. SK: 440/SK.61/III/2021
Jangka waktu antara 10-20 menit
Sesuai peraturan Bupati Banyumas no.39
Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas
1. Pemeriksaan ibu hamil 2. Pemeriksaan ibu hamil dengan faktor resiko 3. Pengelolaan HT dalam kehamilan 4. Pengelolaan anemia pada kehamilan 5. Pelayanan ibu nifas 6. Konseling Kespro dan KB 7. Pengukuran Lila 8. Pelayanan imunisasi bayi
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store