No. SK: Nomor 6 tahun 2022
Pelayanan rawat inap buka 24 jam
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan maksimal 5 hari perawatan
Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan rawat inap
Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa kelas I, kelas II, III, meliputi kasus : 1. ISOLASI KONTAK ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies ) 2. ISOLASI AIRBORNE ( Morbili ) 3. PARU ( NON INFEKSI DAN INFEKSI ) 4. IMMUNO COMPROMIZED ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll ), Tindakan medis/keperawatan terkait penyakit, Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari, Resep-obat, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya, Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya, Surat rujukan, Serat keterangan rawat inap, Surat keterangan istirahat
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
(081330033843
(085 733 611 566
Email:rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
rsudbangil.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store