Rawat Inap Teratai

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat inap harus melalui pemeriksaan IGD atau rawat jalan
  2. 2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu
  3. 3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. 3. Setelah pemeriksaan di IGD atau rawat jalan, pelanggan ditempatkan pada ruang rawat inap yang sudah disiapkan
  4. 4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. 5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter 1 kali dalam sehari
  6. 6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

Pelayanan rawat inap buka 24 jam

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan maksimal 5 hari perawatan

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan rawat inap

Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa kelas I, kelas II, III, meliputi kasus : 1. ISOLASI KONTAK ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies ) 2. ISOLASI AIRBORNE ( Morbili ) 3. PARU ( NON INFEKSI DAN INFEKSI ) 4. IMMUNO COMPROMIZED ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll ), Tindakan medis/keperawatan terkait penyakit, Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari, Resep-obat, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya, Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya, Surat rujukan, Serat keterangan rawat inap, Surat keterangan istirahat

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web   : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaran Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Teratai"