Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas
  2. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga

  1. Pasien menuju ke meja skrining pasien
  2. Pasien menuju ke ruangan pendaftaran dan rekam medik
  3. Pasien mengambil nomor antrian
  4. Pasien menyerahkan syarat-syarat: a. Pasien umum: kartu berobat, kartu identitas b. Pasien dengan Asuransi Kesehatan: kartu berobat, kartu asuransi (BPJS, KIS, JAMKESDA, dll), kartu identitas Kartu Keluarga
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu rawatjalan
  6. Pasien menuju ruangan kesehatan gigi dan mulut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan nomor antrian
  7. Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir, kemudian pulang. Pasien dengan asuransi kesehatan dapat langsung pulang.

Jangka waktu penyelesaian 30 menit

Pasien dengan Asuransi Kesehatan: Gratis 

Pasien umum (Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas): 

1. Tarif rawat jalan klinik gigi: Rp. 5.000 

2. Pembersihan karang gigi (scaling) per rahang: Rp. 25.000 

3. Extracio (Pencabutan): 

a. Gigi susu tanpa injeksi: Rp. 5000 

b. Gigi susu dengan injeksi: Rp. 10.000 

c. Gigi tetap tanpa penyakit: Rp. 10.000 

d. Gigi dengan penyakit/komplikasi: Rp. 15.000 

4. Konservasi/Penambalan 

a. Sementara: Rp. 10.000 

b. Tetap satu lubang: Rp. 20.000 

c. Tetap dua lubang: Rp. 25.000 

d. Penambalan dengan sinar: Rp. 75.000 

e. Pengobatan saraf/devitalisasi pulpa: Rp. 10.000 

f. Perawatan saraf: Rp. 10.000 g. Insisi abses tanpa injeksi: Rp. 15.000 

h. Insisi abses dengan injeksi: Rp. 25.000

1. Pemeriksaan subjektif dan objektif 2. Pembersihan karang gigi (scaling) 3. Extracio (Pencabutan) a. Gigi susu tanpa injeksi b. Gigi susu dengan injeksi c. Gigi tetap tanpa penyakit d. Gigi dengan penyakit/komplikasi 4. Konservasi/Penambalan a. Sementara b. Tetap satu lubang c. Tetap dua lubang d. Penambalan dengan sinar e. Pengobatan saraf/devitalisasi pulpa f. Perawatan saraf g. Insisi abses tanpa injeksi h. Insisi abses dengan injeksi

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada