Layanan Surat Informasi Tata Ruang

No. SK: 188/23/427.62/2022

  1. Formulir permohonan yang berisikan keterangan tentang bentuk usaha, alamat usaha, rencana usaha, luas lahan untuk usaha, titik ordinat usaha

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan SITR yang telah disediakan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan SITR sesuai dengan rencana kegiatan usahanya ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa isian formulir permohonan SITR yang diajukan oleh pemohon;
  4. Petugas pelayanan Front Office bersama dengan pemohon menentukan titik ordinat lokasi rencana usaha di aplikasi google earth sesuai dengan formulir permohonan SITR;
  5. Petugas pelayanan Front Office bersama dengan pemohon mencocokkan kembali titik ordinat lokasi rencana usaha yang sudah ditentukan di aplikasi google earth sesuai dengan formulir permohonan SITR;
  6. Petugas pelayanan front office menyerahkan formulir permohonan SITR dan print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha ke penanggungjawab layanan SITR;
  7. penanggungjawab layanan SITR melakukan verifikasi dan menyerahkan formulir permohonan SITR dan print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha ke petugas pelayanan back office;
  8. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan SITR dilampiri print out hasil penentuan titik ordinat lokasi rencana usaha ke Dinas Teknis (Dinas PUTR );
  9. Petugas dari Dinas PUTR mengirimkan SITR ke DPMPTSP;
  10. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima SITR Dinas Teknis (Dinas PUTR) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  11. penanggungjawab layanan SITR menerima dan memverifikasi SITR dari Dinas Teknis (Dinas PUTR);
  12. penanggungjawab layanan SITR menyerahkan SITR ke petugas pelayanan back office untuk dipindai (scan) dan diarsip dalam bentuk softcopy di google drive perizinan;
  13. Petugas pelayanan back office memberikan salinan/fotocopy SITR ke Petugas Customer Service;
  14. Petugas Customer Service memberikan SITR ke pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang

2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464

3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

4. Melalui Website :

    dpmptsp.lumajangkab.go.id

    lapor.go.id

5.Melalui Facebook : lapor lumajang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Informasi Tata Ruang "