No. SK: 440/SK.61/III/2021
Jangka waktu pelaksanaan 15 menit
Sesuai Peraturan Bupati Babyumas Nomor 39
tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehantan Kabupaten
Banyumas
Pelayanan Rawat Jalan
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store