Standar Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Secara langsung : Formulir Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
  2. Secara tidak langsung : Surat, Surat Elektronik, Media Sosial, Fax

  1. Pelapor menyerahkan formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
  2. Pengadministrasi Umum menerima dan memeriksa formulir dugaan pencemaran, apabila tidak lengkap mengklarifikasi kepada pelapor dan meminta untuk dilengkapi, apabila lengkap mencatat dan memberi nomor registrasi serta memberi informasi kepada pelapor akan ditindak lanjuti
  3. Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) dan/atau Pejabat Fungsional Pengawasan menelaah formulir dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
  4. Kabid. PPKLH memberi paraf dan meneruskan formulir dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
  5. Kepala memerintahkan melaksanakan verifikasi pengaduan
  6. Tim Penanganan Pengaduan melaksanakan verifikasi pengaduan : 1. melaksanakan pemeriksaan administrasi, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan dan/atau permintaan data atau informasi yang diperlukan dari unit kerja lain atau pihak lain yang dianggap relevan. 2. melaksanakan pemeriksaaan lapangan meliputi fisik lapangan dan dokumen terkait lainnya di lapangan 3. melaksanakan analisis data hasil pemeriksaan 4. melaksanakan analisis yuridis 5. menyusun laporan verifikasi pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sesuai dengan format yang telah ditetapkan
  7. Kepala menandatangani laporan verifikasi pengaduan
  8. Ketua Tim Penanganan Pengaduan membuat surat pemberitahuan hasil pengaduan
  9. Pengadministrasi Umum mengirim surat pemberitahuan hasil pengaduan kepada pelapor dan terlapor

30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi Pengaduan

a. Datang langsung 

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial 

   - e-mail: dprkplh.temanggungkab@gmail.com 

   -Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-