Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/0391/VII/2022

  1. Kartu Identitas : KTP, KK, atau KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu Indeks Berobat (pasien lama)

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor urut antrean.
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran dan memilih ruang pemeriksaan yang dituju dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada), bagi pasien lama dapat menunjukkan kartu indeks berobat.
  4. 4. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS.
  5. 5. Mempersilahkan pasien menunggu diruang pemeriksaan.
  6. 6. Jika terjadi kendala dengan SIMPUS, petugas menyiapkan rekam medis dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan.
  7. 7. Pasien menunggu panggilan di ruang pemeriksaan.

Waktu penyediaaan rekam medis rawat jalan <10>

Pemeriksaan Umum : Rp. 10.000,-

KIR Sehat : Rp. 15.000,-

KIR Capeng : Rp. 15.000,-

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon : (0281) 626171

2. Email: puskesmassatupurwokertoutara@yahoo.co.id

3. Kotak Saran

4. Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiitter dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store