Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan SIMPUS
  3. Resep

  1. Pasien dari IGD atau Poli datang ke Ruang Bersalin
  2. Petugas melakukan triase
  3. Bila kasus partus : Ruang Bersalin
  4. Bila kasus Kebidanan : Rawat Inap Kebidanan
  5. Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan, melakukan assesment, rencana tindak lanjut dan evaluasi
  6. Pasien memberikan data dan keluhan dengan akurat
  7. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  8. Petugas/Dokter menanyakan identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis
  9. Petugas/Dokter menanyakan ulang dari anamnesis yang tertulis di rekam medis /SIMPUS
  10. Petugas jaga melakukan konsultasi ke dokter melalui telepon atau pesan singkat
  11. Petugas/Dokter menentukan diagnosis dan input pada SIMPUS atau Hasil konsultasi melalui telepon
  12. Petugas melakukan tindakan mandiri bidan dan melaksanakn advis dokter
  13. Petugas/Dokter/ bidan membuat rencana asuhan kebidanan. Apabila bisa ditangani lanjutkan perawatan, tindakan dan pengobatan. Apabila ada penyakit sistemik bisa lanjutkan rujuk internal. Apabila perlu rawat inap lanjutkan masuk rawat inap/Ruang nifas dan apabila tidak membuthkan rawat inap bisa pulang. Apabila tidak bisa ditangani di Puskesmas lanjutkan Rujuk eksternal.
  14. Petugas / Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan asuhan kebidanan dalam rekam medis /SIMPUS

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Limit waktu antara 5 - 60 menit bahkan lebih bisa persalinan dengan penyulit.


Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Konsultasi dokter / Bidan, Pemeriksaan dokter / Bidan, Pengobatan, Tindakan medis / Kebidanan, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Hamil, dan Surat Keterangan Kelahiran

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store