Penerbitan Tanda Daftar LKS/Orsos

No. SK: SO.00/2825/IV/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP
  3. FC NPWP
  4. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  5. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  6. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Surat Permohonan
  9. FC KTP
  10. FC NPWP
  11. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  12. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  13. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  14. Surat Keterangan Domisili
  15. Surat Permohonan
  16. FC KTP
  17. FC NPWP
  18. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  19. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  20. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  21. Surat Keterangan Domisili
  22. Surat Permohonan
  23. FC KTP
  24. FC NPWP
  25. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  26. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  27. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  28. Surat Keterangan Domisili
  29. Surat Permohonan
  30. FC KTP
  31. FC NPWP
  32. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  33. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  34. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  35. Surat Keterangan Domisili
  36. Surat Permohonan
  37. FC KTP
  38. FC NPWP
  39. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  40. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  41. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  42. Surat Keterangan Domisili
  43. Surat Permohonan
  44. FC KTP
  45. FC NPWP
  46. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  47. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  48. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  49. Surat Keterangan Domisili
  50. Surat Permohonan
  51. FC KTP
  52. FC NPWP
  53. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  54. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  55. FC Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  56. Surat Keterangan Domisili

  1. Mengajukan Surat Permohonan;
  2. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  3. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  4. Menyerahkan ke Pemohon.
  5. Mengajukan Surat Permohonan;
  6. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  7. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  8. Menyerahkan ke Pemohon.
  9. Mengajukan Surat Permohonan;
  10. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  11. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  12. Menyerahkan ke Pemohon.
  13. Mengajukan Surat Permohonan;
  14. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  15. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  16. Menyerahkan ke Pemohon.
  17. Mengajukan Surat Permohonan;
  18. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  19. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  20. Menyerahkan ke Pemohon.
  21. Mengajukan Surat Permohonan;
  22. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  23. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  24. Menyerahkan ke Pemohon.
  25. Mengajukan Surat Permohonan;
  26. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  27. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  28. Menyerahkan ke Pemohon.
  29. Mengajukan Surat Permohonan;
  30. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  31. Mencetak Tanda Daftar LKS/Orsos;
  32. Menyerahkan ke Pemohon.

Penyelesaian 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LKS/Orsos

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar LKS/Orsos"