Izin Praktik Dokter Gigi Mandiri

  1. Mengisi Blanko Permohonan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Ijazah;
  4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi Kab. Boyolali;
  7. Pas Foto berwarna 4x6 2(dua) lembar (memakai baju profesi);
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik bermeterai Rp.10.000;
  9. Fotocopy SIP sebelumnya apabila pengajuan SIP berikutnya;
  10. Fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  11. MoU pengelolaan limbah B3;
  12. Persetujuan Kepala Puskesmas wilayah tempat praktik;
  13. Jadwal praktik (jika bekerja lebih dari 1 tempat);
  14. Denah Lokasi tempat praktik;
  15. Surat Izin atasan langsung (bagi ASN/ TNI/POLRI/ yang bekerja di Instansi Pemerintah);
  16. Surat keterangan atau persetujuan dari pemilik /pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.

  1. Pemohon mengisi Blangko permohonan yang sudah disediakan dan bisa diunduh di website www.dpmptsp.boyolali.go.id;
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dipersyaratkan, selanjutnya didaftarkan di loket Rekomendasi DPMPTSP;
  3. Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);
  4. Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;
  5. Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;
  6. Dnas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;
  7. Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;
  8. Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;
  9. Selesai proses izin terbit SK yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.

1.Pemohon mengisi Blangko permohonan yang sudah disediakan dan bisa diunduh di website www.dpmptsp.boyolali.go.id ;

2.Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dipersyaratkan, selanjutnya didaftarkan di loket Rekomendasi DPMPTSP;

3.Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);

4.Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;

5.Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;

6.Dinas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;

7.Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;

8.Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;

9.Selesai proses izin terbit SK yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Gigi

·Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.

·Pengaduan dapat melalui:

1. Kotak  saran;

2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;

3.Telepon : (0276) 321105;

4.Email : dpmptsp@boyolali.go.id;

5.Instagram : dpmptsp_boyolali;

6.Twitter : @dpmptspboyolali;

7.Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;

8.E-Lapor/ SP4N.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store