No. SK: 954/1
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi (Hari ke-1)
2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila tidak/ belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon (Hari ke-1)
3. Staf Administrasimenerbitkan blangko Kartu Pengawasan (Hari ke-1)
4. Staf Administrasi mencetak blangko KP, dan mencatat pada buku register KP (Hari ke-1)
5. Kasi Angkutan memeriksa dan memparaf blangko KP dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan melalui Sekretaris (Hari ke-2)
6. Sekretaris memeriksa blangko KP dan mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani (Hari ke-2)
7. Kepala Dinas menandatangani KP dan diserahkan ke Staf Administrasi (Hari ke-2)
8. Staf Administrasi memberikan stempel/ cap dinas (Hari ke-2)
9. KP siap diserahkan kepada Pemohon (Hari ke-3)
Tidak dipungut biaya
Kartu Pengawasan yang telah diperbaharui masa berlakunya
1. Kontak Saran;
2. Telepon (0293) 491329
3. Email dishub@temanggungkab.go.id
4. Sosial Media
Instagram @dishubtmg
Facebook
Dishub Kabupaten Temanggung
Twitter
@dishubtmg
5. Datang langsung ke Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store