Pelayanan Kartu Pengawasan Izin Trayek (KP)

No. SK: 954/1

  1. Kartu Pengawasan Lama

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi
  2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila tidak/ belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Staf Administrasi menerbitkan blangko Kartu Pengawasan
  4. Staf Administrasi mencetak blangko KP, dan mencatat pada buku register KP
  5. Kasi Angkutan memeriksa dan memparaf blangko KP dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan melalui Sekretaris
  6. Sekretaris memeriksa blangko KP dan mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas menandatangani KP dan diserahkan ke Staf Administrasi
  8. Staf Administrasi memberikan stempel/ cap dinas
  9. KP siap diserahkan kepada Pemohon

1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi (Hari ke-1)

2. Petugas Pelayanan/ Staf Administrasi meneliti kelengkapan berkas dan persyaratan, apabila tidak/ belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon (Hari ke-1)

3. Staf Administrasimenerbitkan blangko Kartu Pengawasan (Hari ke-1)

4. Staf Administrasi mencetak blangko KP, dan mencatat pada buku register KP (Hari ke-1)

5. Kasi Angkutan memeriksa dan memparaf blangko KP dan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disahkan melalui Sekretaris (Hari ke-2)

6. Sekretaris memeriksa blangko KP dan mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani (Hari ke-2)

7. Kepala Dinas menandatangani KP dan diserahkan ke Staf Administrasi (Hari ke-2)

8. Staf Administrasi memberikan stempel/ cap dinas (Hari ke-2)

9. KP siap diserahkan kepada Pemohon (Hari ke-3)

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan yang telah diperbaharui masa berlakunya

1. Kontak Saran;

2. Telepon (0293) 491329

3. Email dishub@temanggungkab.go.id

4. Sosial Media 
    Instagram         @dishubtmg
    Facebook          Dishub Kabupaten Temanggung
    Twitter                @dishubtmg

5. Datang langsung ke Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pengawasan Izin Trayek (KP)"