Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS

No. SK: SO.00/2825/IV/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP
  3. Proposal
  4. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  5. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  6. Surat Permohonan
  7. FC KTP
  8. Proposal
  9. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  10. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  11. Surat Permohonan
  12. FC KTP
  13. Proposal
  14. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  15. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  16. Surat Permohonan
  17. FC KTP
  18. Proposal
  19. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  20. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  21. Surat Permohonan
  22. FC KTP
  23. Proposal
  24. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  25. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  26. Surat Permohonan
  27. FC KTP
  28. Proposal
  29. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  30. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  31. Surat Permohonan
  32. FC KTP
  33. Proposal
  34. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  35. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos
  36. Surat Permohonan
  37. FC KTP
  38. Proposal
  39. Surat Rekomendasi Dari LKKS
  40. Profil LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos

  1. Mengajukan Surat Permohonan;
  2. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  3. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  4. Menyerahkan ke Pemohon.
  5. Mengajukan Surat Permohonan;
  6. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  7. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  8. Menyerahkan ke Pemohon.
  9. Mengajukan Surat Permohonan;
  10. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  11. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  12. Menyerahkan ke Pemohon.
  13. Mengajukan Surat Permohonan;
  14. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  15. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  16. Menyerahkan ke Pemohon.
  17. Mengajukan Surat Permohonan;
  18. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  19. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  20. Menyerahkan ke Pemohon.
  21. Mengajukan Surat Permohonan;
  22. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  23. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  24. Menyerahkan ke Pemohon.
  25. Mengajukan Surat Permohonan;
  26. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  27. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  28. Menyerahkan ke Pemohon.
  29. Mengajukan Surat Permohonan;
  30. Memverifikasi dan melakukan peninjauan ke lokasi LKS/Yayasan/Panti Sosial/Orsos;
  31. Mencetak Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS;
  32. Menyerahkan ke Pemohon.

Penyelesaian 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial/Hibah Bagi LKS"