Pelayanan Pengaduan Langsung/Tidak Langsung

No. SK: 961/C-01/HK/2020

  1. Mengisi buku registrasi
  2. Surat pengaduan tertulis
  3. Pengaduan langsung

  1. Menerima dan mencatat pengaduan dari Perangkat Daerah/ Masyarakat
  2. Melaporkan Pengaduan kepada Atasan
  3. Atasan/Inspektur menelaah dan memberi disposisi
  4. Membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan dengan klasifikasi kasus ringan, kasus sedang, kasus berat
  5. Laporan yang masuk ditelaah oleh Tim yang telah dibentuk, dimana hasil telahaan dapat berupa pemeriksaan dan permintaan konfirmasi pada pihak terlapor/terkait
  6. Laporan yang berupa pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pembuatan Konsep Surat Tugas Pelaksanaan Pemeriksaan ke Pihak terkait
  7. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan Verifikasi berkas penugasan dan konsep surat tugas sekaligus memberikan penomoran. Konsep Surat Tugas beserta berkas kelengkapannya diserahkan kepada Sub.Bag.Perencanaan
  8. Selanjutnya Konsep Surat Tugas dan berkas penugasan diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf, lanjut diajukan ke Inspektur
  9. Irban/ Wakil Penanggung Jawab memberi pengarahan/ pembekalan mengenai hal hal terkait permasalahan yang akan diperiksa
  10. Inspektur menandatangani Surat Tugas, selanjutnya Surat Tugas dan berkas penugasan disampaikan kepada Sekretaris
  11. Surat Tugas dan berkas penugasan diteruskan kepada Irban/ Wakil Penanggungjawab
  12. Tim melaksanakan penugasan sesuai pedoman yang telah disusun
  13. Tim datang ke Obrik terkait pengaduan yang dilaporkan untuk melakukan pembicaraan awal dan menyampaikan tujuan pemeriksaan
  14. Tim melakukan pemeriksaan sesuai dengan sasaran pemeriksan yang telah ditetapkan
  15. Tim mencatat semua kejadian yang ditemukan selama proses pemeriksaan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
  16. Tim mengumpulkan data/ bukti terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan
  17. Tim merelevansikan pengaduan dengan aturan yang berlaku serta mengaitkan materi pengaduan dengan dokumen atau informasi yang pernah ada sehingga menghasilkan simpulan hasil telaah untuk proses penanganan selanjutnya
  18. Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Tim dibantu Anggota Tim menyusun konsep hasil pemeriksaan berdasarkan data yang diperoleh
  19. Tim melakukan reviu konsep hasil pemeriksaan
  20. Tim melakukan Expose atas temuan sementara hasil pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur
  21. Tim melakukan perbaikan atas temuan sementara dan dituangkan dalam laporan
  22. Tim mengajukan Laporan kepada Inspektur melalui Sekretaris
  23. Inspektur melakukan reviu ulang dan mengesahkan Laporan dan lanjut diserahkan kepada sekretaris
  24. Sekretaris menyerahkan Laporan ke Koordinator Tim untuk melakukan penjilidan dan pemberian nomor laporan
  25. Koordinator Tim menyerahkan laporan yang telah dijilid kepada Sekretaris dan dilanjutkan kepada Kasubag. Perencanaan untuk diarsipkan dan Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk didistribusikan kepada pihak yang diperiksa
  26. Kasus Pengaduan dilanjutkan dengan pelimpahan pengaduan masyarakat kepada pihak berwenang

  1. Menerima dan mencatat pengaduan dari Perangkat Daerah/ Masyarakat (15 menit)
  2. Melaporkan Pengaduan kepada  Atasan (30 menit)
  3. Atasan/Inspektur menelaah   dan   memberi  disposisi(15 menit)
  4. Membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan dengan klasifikasi kasus ringan, kasus sedang, kasus berat (1 jam)
  5. Laporan yang masuk ditelaah oleh Tim yang telah dibentuk, dimana hasil telahaan dapat berupa pemeriksaan dan permintaan konfirmasi pada pihak terlapor/terkait (2 jam)
  6. Laporan yang berupa pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pembuatan Konsep Surat Tugas Pelaksanaan Pemeriksaan ke Pihak terkait (15 menit)
  7. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan Verifikasi berkas penugasan dan konsep surat tugas sekaligus memberikan penomoran. Konsep Surat Tugas beserta berkas laku serta mengaitkan materi pengaduan dengan dokumen atau informasi yang pernah ada sehingga menghasilkan simpulan hasil telaah untuk proses penanganan selanjutnya  
  8. Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Tim dibantu Anggota Tim menyusun konsep hasil pemeriksaan berdasarkan data yang diperoleh (15 menit)
  9. Tim melakukan reviu konsep hasil pemeriksaan (2 jam)  
  10. Tim melakukan Expose atas temuan sementara hasil pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur (2 jam)         
  11. Tim melakukan perbaikan atas temuan sementara dan dituangkan dalam laporan (2 hari)
  12. Tim mengajukan Laporan kepada Inspektur melalui Sekretaris (2 jam)      
  13. Inspektur melakukan reviu ulang dan mengesahkan Laporan dan lanjut diserahkan kepada sekretaris (2 hari)   
  14. Sekretaris menyerahkan Laporan ke Koordinator Tim untuk melakukan penjilidan dan pemberian nomor laporan (15 menit) 
  15. Koordinator Tim menyerahkan laporan yang  kepada Sekretaris dan dilanjutkan kepada Kasubag. Perencanaan untuk diarsipkan dan Kasubag  Umum dan Kepegawaian    untuk  didistribusikan  kepada  pihak  yang Kasus Pengaduan dilanjutkan dengan pelimpahan pengaduan masyarakat kepada pihak berwenang (1 jam)                

Tidak dipungut biaya

Laporan, rekomendasi

  1. TLP. 0361 (4794779) 
  2. EMAIL : inspektorat_gianyar@yahoo.com
  3. Website : _http://inspektorat.gianyarkab.go.id
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store