Pemeriksaan Hematologi

No. SK: 440/112/424.072.34/2022

  1. Menyerahkan Tanda Pengenal / Identitas Diri

  1. 1. Pasien datang, melakukan pendaftaran di receptionist 2. Pasien melakukan pembayaran 3. Petugas melakukan pengambilan sampel 4. Petugas melakukan pemeriksaan specimen 5. Petugas mengeluarkan hasil untuk diverifikasi oleh koordinator lab. klinik dan divalidasi oleh Kepala Labkesda

Pelanggan datang, pendaftaran dan pembayaran, pengambilan sampel, pemeriksaan, hasil pemeriksaan 

Sesuai Perda Kab. Pasuruan No. 4 tahun 2019

Hasil Pemeriksaan Hematologi

UPT. Labkesda Kabupaten Pasuruan 

Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 24

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gercep Mami Peduli

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Hematologi"