No. SK: 440/SK.61/III/2021
Jangka waktu pelaksanaan 1x24 jam
1. Pasien BPJS dan Jampersal gratis
2. Pertolongan persalinan normal tarif sesuai
dengan Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang
Tarif Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas
1. Persalinan Normal 2. Tindakan Kegawatdaruratan Persalinan 3. Asuhan Bayi Baru Lahir 4. Tindakan Kegawatdaruratan Bayi Baru Lahir
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store