Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. KTP asli ahli waris
  2. Surat kematian
  3. Tanda tangan ahli waris
  4. Data Objek Waris

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana. Pelaksana mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi Pelaksana mengetik surat keterangan Pelaksana minta paraf Kasi Pelaksana mengajukan tanda tangan ke Camat. Camat menyerahkan ke Pelaksana. Pelaksana meregister. Pelaksana menyerahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

email : kecamatanbonang18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Waris"