Penebangan Pohon Ayoman dan Pembongkaran Taman

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Formulir permohonan ijin memangkas / menebang / pembongkaran taman
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Foto pohon/taman yang dimaksud
  4. Gambar sketsa di lapangan (bila perlu)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan ijin memangkas/menebang pohon/ pembongkaran taman
  2. Formulir dikelola oleh pengadministrasi umum untuk didisposisi
  3. Formulir didisposisi ke Kabid. Tata Lingkungan
  4. Oleh Kabid. Tata Lingkungan formulir didisposisi ke kasi pertamanan dan pemeliharaan lingkungan hidup
  5. Tim kajian penebangan pohon ayoman dan pembongkaran taman melakukan verifikasi lapangan dibuatkan berita acara
  6. Hasil dari verifikasi lapangan dibuatkan berita acara
  7. Diizinkan atau tidak diizinkan dibuatkan surat balasan
  8. Membuat nota dinas kepada Bupati Temanggung hasil kajian tim dan permohonan penghapusan aset bila diijinkan
  9. Apabila diizinkan, dilakukan eksekusi di lapangan
  10. Hasil dari penebangan pohon diserahkan ke BPKPAD Kabupaten Temanggung

2 hari kerja (pemangkasan) 

7 hari (pemotongan pohon ayoman dan pembongkaran taman)

Tidak dipungut biaya

Berita Acara, Nota Dinas , Surat Balasan, Pelayanan penebangan Pohon Ayoman dan Pembongkaran Taman dapat dilaksanakan

a. Datang langsung 

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial 

   - e-mail: dprkplh.temanggungkab@gmail.com 

   -Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-