Pelayan Hibah dan Bantuan Sosial

  1. Proposal Bantuan Hibah/Bansos
  2. Surat Permohonan
  3. KTP
  4. KK
  5. SKTM dari Desa
  6. Rekomendasi dari Kecamatan
  7. Surat Rujukan dari RS
  8. No. Rekening

  1. Menyampaikan Proposal/surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Bupati Malinau Cq. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rangkap 2 (Dua)
  2. Meneliti Kelengkapan Persyaratan Permohonan dan Memberikan Lembar Disposisi
  3. Mengagendakan kedalam Buku Surat Masuk dan Menyampaikan kepada Kabag. Kesejahteraan Rakyat
  4. Memberikan Lembar Form disposisi Berkas Proposal
  5. Membuat Catatan disposisi ke Kasubbag. Kesejahteraan Rakyat
  6. Memberikan Ceklis Dokumen Proposal
  7. Melakukan Verifikasi ke Lapangan
  8. Menyampaikan Hasil Verifikasi Ceklis Final
  9. Disposisi ke TAPD untuk dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Malinau

1 hari s/d 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial

081347621232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Hibah dan Bantuan Sosial"