Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan dari Desa yang bermaterei

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana. Pelaksana mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Pelaksana memproses dan meminta paraf Kasi Pelaksana mengajukan tanda tangan ke Camat. Camat menyerahkan ke Pelaksana. Pelaksana menyerahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

email : kecamatanbonang18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu"