Hemodialisa

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien wajib terpasang akses vaskuler (AV Shunt / Double Lumen)
  2. etiap pasien wajib finger print bagi pengguna BPJS
  3. 3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Membawa persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam unit hemodialisa, pasien akan memperoleh pelayanan: a. Finger sprint (bila pasien BPJS) b. Anamnesa c. Pemeriksaan fisik d. Penentuan diagnose e. Pelayanan Hemodialisa sesuai indikasi selama 4 jam f. Penggunaan alat hemodialisa single use dan re use g. Pengantar pemeriksaan laboratorium rutin sesuai jadwal / indikasi h. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan i. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan (bila pasien umum)

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan rata-rata 4-5 jam setiap perawatan

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan hemodialisa (bagi pasien umum)

Untuk pasien nun BPJS, tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tarif sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan Hemodialisa, Konsultasi kesehatan, Resep-obat, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, laboratorium, Surat rujukan

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web   : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaran Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"