Penerbitan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. KK Asli Pemohon
  4. Formulir N (bagi yang akan menikah yang ditandatangani Kades).
  5. Surat Nikah (bagi yang T, C dan R).

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Pelaksana menyiapkan draf surat pengantar dispensasi nikah Pelaksana minta paraf Kasi Pelaksana mengajukan tanda tangan ke Camat. Camat menyerahkan ke Pelaksana. Pelaksana meregister Pelaksana menyerahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

email : kecamatanbonang18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah"