Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

No. SK: 060/002/TAHUN 2022

  1. Membawa buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Membawa surat keterangan pindah/pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Membawa surat keterangan pindah luar negri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  4. Membawa surat ket pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Adminduk
  5. Membawa Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing ataupetikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan

  1. Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan
  2. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannya, berkas diverifikasi Kasi/Kasubbag
  3. Operator Admin Kecamatan input data KK
  4. Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik
  5. Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak Dindukcapil
  6. 6. Petugas layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon / Fax  : (0293)49101861;

3.   Email: tlogomulyo321@gmail.com;

4.   Sosial Media :

Instagram : @ kec.tlogomulyo

Facebook : @ kecamatantlogomulyo

5.   Datang Langsung

Mekanisme:

1.Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

   5.Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru"