Pelayanan Gizi yang bersifat UKP

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan SIMPUS
  3. Form Asuhan gizi

  1. Pasien datang ke Poli Gizi
  2. Petugas melakukan assessment gizi dan pemeriksaan gizi
  3. Pasien memberikan data dengan akurat
  4. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan di rekam medis dan SIMPUS
  5. Petugas menentukan diagnosis gizi, rencana intervensi dan input pada SIMPUS / rekam medis
  6. Petugas memberikan intervensi gizi dengan konseling terkait Diagnosis Gizi
  7. Petugas melaksanakan evaluasi hasil konseling kepada pasien (menanyakan kembali kesepakatan konseling). Apabila Bisa ditangani lanjutkan intervensi dan konseling gizi di Puskesmas Jatilawang. Apabila ditemukan ada penyakit sistemik : rujuk internal. Apabila Perlu rawat inap lanjutkan masuk rawat inap, apabila selesai pasien bisa pulang. Apabila tidak bisa ditangani rujuk eksternal.
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan gizi dan penunjang, diagnosis gizi, intervensi dan asuhan gizi dalam rekam medis /SIMPUS

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Termasuk konseling gizi yang dibutuhkan oleh pasien

Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Konsultasi gizi, Pemeriksaan gizi, dan Surat Rujukan

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN