Pemeriksaan Usap Alat

  1. Menyerahkan Tanda Pengenal / Identitas Diri
  2. Sampel Usap Alat

  1. 1. Pelanggan datang dengan membawa sampel usap alat 2. Pelanggan melakukan pendaftaran di receptionist 3. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemeriksaan 4. petugas mendata sampel dan didistribusikan ke lab. lingkungan 5. Petugas lab. lingkungan melakukan pemeriksaan terhadap sampel 6. Petugas memberikan hasil pengujian sampel untuk diverifikasi coordinator lab. lingkungan dan divalidasi Kepala Labkesda

Pelanggan datang, pendaftaran dan pembayaran, pendataan sampel, pengambilan dan pendataan sampel, pemeriksaan, hasil

Sesuai Perda Kab. Pasuruan No. 3 Tahun 2023

Hasil Pemeriksaan Usap Alat

UPT. Labkesda Kab. Pasuruan

Jl. dr. Soetomo No.101 Bangil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gercep Mami Peduli

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Usap Alat "