Perizinan OSS – PB-UMKU Sektor Perdagangan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata
  2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
  4. Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis
  5. Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
  6. Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
  7. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

  1. Masuk Akun OSS dan pilih menu PB-UMKU
  2. Pemohon melengkapi Persyaratan
  3. Dilakukan verifikasi Permohonan oleh Tim Teknis
  4. Notifikasi pemenuhan persyarataan
  5. Apabila DITOLAK, permohonan dikembalikan kepada Pemohon, dan apabila DISETUJUI/DITERIMA dilanjutkan ke Pengesahan PB-UMKU
  6. Pengesahan dan penandatanganan PB-UMKU
  7. Penerbitan PB-UMKU

Tidak ada batasan waktu penyelesaian (Tergantung pada kecepatan Pemohon dalam memproses input data dan pemenuhan persyaratan)

Tidak dipungut biaya

PB-UMKU Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan: 

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir 

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses : Melalui Akun Pemohon 

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id 

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan OSS – PB-UMKU Sektor Perdagangan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)"