Surat Pengantar Kependudukan

  1. Surat pengantar dari desa,
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Di lanjutkan / di teruskan ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil ( DUKCAPIL

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan kepetugas loket : - Loket 1, untuk bidang perizinan - Loket 2, untuk bidang non perizinan
  2. Petugas loket : - mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan resi pendaftaran - Memeriksa kelengkapan persyaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan ke pemohon untukdilengkapi. - Berkas LENGKAP dilanjutkan ke Kepala Seksi selakupengolah - Menginformasikan kpd pemohon jadwal verifikasi lapangan Perizinan dan non perizinan tertentu
  3. Kepala Seksi : - Melakukan verifikasi lapangan - Memprosespenerbitan izin/rekomendasi/lainnya - Menghitung retribusi izin
  4. Operator Komputer : - Mencetak surat keputusan izin/rekomendasi/lainnya - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Kepala Seksi : - Mengkoreksi dan memaraf surat izin/rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke SEKCAM
  6. SEKCAM : - Mengkoreksi dan memaraf surat izin/rekomendasi/lainnya - Meneruskan ke CAMAT
  7. CAMAT menandatangani surat izin/rekomendasi/lainnya
  8. - Kepala Seksi memberi nomor izin /rekomendasi danmenyerahkan ke petugas loket, mendokumentasikan buktipemrosesan (arsip). - Petugas loket menyerahkan ke pemohon disertai buktipenyerahan setelah sebelumnya pemohon membayarretribusi izin

10 sampai 30 menit Penyelesaiannya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru,Menumpang Keluarga,KTP,Pindah Penduduk,Domisili Penduduk,, Akta Kelahiran

082216330714

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kependudukan"