Pengesahan Surat Pengantar Permohonan KTP/KK/AKTA CAPIL

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Warga/Penduduk Kecamatan Bonang
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
  6. Foto copy akte kelahiran

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Pelaksana Pelaksana meneliti kelengkapan berkas Kasi/Kasubbag menandatangani Pelaksana meregister Pelaksana menyerahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

email : kecamatanbonang18@gmail.com   



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengantar Permohonan KTP/KK/AKTA CAPIL"