No. SK: 800/004.1/I/2022
10 Menit
1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan pasien dengan infeksi menular seksual 1. Pemeriksaan klinis 2. Pemeriksaan laboratorium 3. Konseling 4. Pemberian terapi/obat
3. Email : puskesmas2btr@gmail.com
5. Secara tertulis melalui :
a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II
b. Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden IIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store