Pelayanan IMS/VCT/PDP

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. 1. Pasien dengan indikasi infeksi menular seksual
  2. 2. Mendaftar

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan klinis
  4. 4. Pemeriksaan laboratorium
  5. 5. Pemeriksaan oleh dokter untuk penegakan diagnosa
  6. 6. Tindakan sesuai advis dokter : rujuk klinik vct/ pdp,rujuk pemeriksaan laboratorium lanjut , rujuk spesialis/RS, atau pengobatan
  7. 7. Pengambilan obat
  8. 8. Petugas melakukan pencatatan data pasien di rekam medis

10 Menit

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


2. Pasien JKN BPJS: Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun     2014 tentang standar tarif JKN/BPJS

Pelayanan pasien dengan infeksi menular seksual 1. Pemeriksaan klinis 2. Pemeriksaan laboratorium 3. Konseling 4. Pemberian terapi/obat

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store