Rawat Inap Dahlia

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat inap harus melalui pemeriksaan IGD atau rawat jalan
  2. 2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan
  3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. 3. Setelah pemeriksaan di IGD atau rawat jalan, pelanggan ditempatkan pada ruang rawat inap yang sudah disiapkan
  4. 4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan setiap hari sesuai kondisi pasien
  5. 5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter 1 kali dalam sehari
  6. 6. Pasien mendapatkan asuhan gizi setiap hari sesuai kondisi pasien
  7. 7. Pasien mendapatkan asuhan kefarmasian setiap hari sesuai kondisi pasien
  8. 8. Pasien mendapatkan pelayanan fisio terapi sesuai kondisi pasien
  9. 9. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan

Pelayanan rawat inap buka 24 jam

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan minimal 3 hari perawatan

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan rawat inap

Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

a. Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa kelas I dan VIP, meliputi kasus : 1. Penyakit Dalam 2. Penyakit Jantung 3. Penyakit Paru (Non Infeksi) 4. Bedah (Umum, Syaraf, Orthopedi, Urologi) 5. THT 6. Penyakit Kulit Non Isolas 7. Penyakit Syaraf 8. Penyakit Mata 9. Penyakit Kandungan dan Kebidanan 10. Tindakan medis / keperawatan 11. Tindakan fisio terapi 12. Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari 13. Konseling ahli gizi 14. Konseling farmasi 15. Konseling VCT 16. Pelayanan obat sesuai dengan yang diresepkan 17. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 18. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 19. Paru ( Non Infeksi Dan Infeksi ) 20. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll) b. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya : Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya, Surat rujukan, Serat keterangan rawat inap, Surat keterangan istirahat

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web   : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaran Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Dahlia"