No. SK: Nomor 6 tahun 2022
Pelayanan rawat inap buka 24 jam
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan minimal 3 hari perawatan
Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan rawat inap
Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
a. Pelayanan medis dan keperawatan pasien rawat inap dewasa kelas I dan VIP, meliputi kasus : 1. Penyakit Dalam 2. Penyakit Jantung 3. Penyakit Paru (Non Infeksi) 4. Bedah (Umum, Syaraf, Orthopedi, Urologi) 5. THT 6. Penyakit Kulit Non Isolas 7. Penyakit Syaraf 8. Penyakit Mata 9. Penyakit Kandungan dan Kebidanan 10. Tindakan medis / keperawatan 11. Tindakan fisio terapi 12. Makan dan minum 3 kali dalam 1 hari 13. Konseling ahli gizi 14. Konseling farmasi 15. Konseling VCT 16. Pelayanan obat sesuai dengan yang diresepkan 17. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 18. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 19. Paru ( Non Infeksi Dan Infeksi ) 20. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll) b. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaannya : Surat pengantar pemeriksaan radiologi dan hasil bacaannya, Surat rujukan, Serat keterangan rawat inap, Surat keterangan istirahat
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
(081330033843
(085 733 611 566
Email:rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
rsudbangil.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store