No. SK: 440/010/2022
Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis
pelayanan atau tindakan yang dibutuhkan oleh pasien
Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Konsultasi dokter / Bidan, Pemeriksaan dokter / Bidan, Pengobatan, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. Telepon : 0281-684 8659
2. E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com
3. IG : pkmjatilawang
4. Website: puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id
5. Facebook : Puskesmas Jatilawang
6.Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store