Pelayanan gawat darurat

No. SK: 440/010/2022

  1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya)
  2. Kartu Asuransi yang dimiliki
  3. Rekam medis
  4. Inputan SIMPUS

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Petugas melakukan triase : Bila kasus Umum : IGD Umum, Bila kasus Kebidanan : IGD Kebidanan
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengkajian pasien
  4. Petugas memberikan pertolongan kegawatdaruratan
  5. Pasien memberikan data dan keluhan dengan akurat
  6. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  7. Petugas / Dokter menanyakan identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis
  8. Petugas /Dokter menanyakan ulang dari anamnesis yang tertulis di rekam medis / SIMPUS
  9. Petugas jaga melakukan konsultasi ke dokter melalui telepon atau pesan singkat
  10. Petugas / Dokter menentukan diagnosis dan input pada SIMPUS atau Hasil konsultasi melalui telepon
  11. Petugas/Dokter memberikan perawatan, pengobatan sesuai hasil diagnosis / konsultasi
  12. Petugas /Dokter membuat rencana perawatan apabila bisa ditangani dilanjutkan Perawatan, Tindakan dan pengobatan, apabila Ada penyakit sistemik dilakukan rujuk internal. Apabila Perlu rawat inap lanjutkan masuk rawat inap. Apabila tidak membutuhkan rawat inap bisa pulang. Bila membutuhkan tindakan lanjutkan lakukan rujuk eksternal
  13. Petugas / Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan asuhan medis dalam rekam medis /SIMPUS

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan atau tindakan yang dibutuhkan oleh pasien

Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.


Konsultasi dokter / Bidan, Pemeriksaan dokter / Bidan, Pengobatan, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website: puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN