Standart Layanan Pengajuan Proposal

  1. Berkas Proposal yang telah di tandatangani Pemohon dan kades
  2. Nomor Hp Pemohon yang masih aktif
  3. Berkas Proposal sudah di Cek oleh Staff PMD Kecamatan
  4. Berkas Proposal di paraf Kasi PMD Kecamatan

  1. Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa membawa berkas Proposal
  2. Proposal akan di register di buku agenda Pengajuan Proposal dengan mencantumkan nomor Hp pemohon yang masih aktif
  3. Berkas Proposal sudah di Cek oleh Staff PMD Kecamatan jika Propsal tidak ada revisi maka berkas proposal akan maju ke Kasi PMD kecamatan untuk di paraf , selanjutnya akan maju asmanan ke Pak Camat
  4. Berkas Proposal sudah di Cek oleh Staff PMD Kecamatan jika Propsal revisi maka pemohon akan di hubungi untuk merevisi proposal dan mengajukan ulang proposal yang telah di revisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Proposal Bantuan Dana Rehab Bangunan, Pengajuan Proposal Bantuan Dana

Call Kecamatan  Petarukan ( 02843279608 )

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Layanan Pengajuan Proposal"