Pelayanan Farmasi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Membawa resep dan kelengkapan administrasi dari masing – masing unit pelayanan
  2. Pelayanan kefarmasian diberikan setelah pasien membayar biaya pelayanan farmasi pada kasir kecuali pemegang Jaminan Kesehatan bisa langsung ke pelayanan farmasi untuk mendapat pelayanan obat
  3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menyerahkan resep obat dan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas Yanfar
  2. 2. Petugas farmasi meneliti persyaratan kelengkapan administrasi dan melakukan telaah resep
  3. 3. Petugas farmasi mengentri data resep (khusus pasien umum melakukan pembayaran di kasir)
  4. 4. Petugas farmasi menyiapkan obat dan etiket sesuai resep
  5. 5. Petugas farmasi melakukan telaah obat, kemudian menyerahkan obat kepada pasien atau pendamping disertai KIE

Setiap pasien  membutuhkan waktu pelayanan:

- Obat non puyer         : 30 menit

- Obat puyer                : 60 menit

Pasien umum sesuai Tarif Perda

Pasien Jaminan sesuai dengan mou

Obat, alat kesehatan dan KIE

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web   : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaran Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"