Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. Semua pasien Puskesmas yang telah lengkap administrasi dan sudah diperiksa oleh dokter, dokter gigi, bidan dan sudah diberi resep

  1. Pasien dari kasir menyerahkan resep
  2. Skrining resep : Administrasi, kelengkapan resep
  3. Menyiapkan / meracik obat
  4. Menulis etiket
  5. Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat

10 Menit

Sesuai Perbup Tarif Pelayanan Kesehatan Kabupaten Banyumas No. 115 Tahun 2021

1.Konsultasi obat pada Pasien 2.Penyerahan obat pada Pasien

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store